Hakim: Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Perbuatan Nadiem Makarim

5 hours ago 3
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan perhitungan kerugian itu adalah pengadaan pada 2020-2022.

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)," ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sudah bersifat nyata dan pasti. Hakim menyatakan perhitungan itu dapat dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," kata hakim.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan metode perhitungan yang dilakukan BPKP dapat ditelusuri secara dokumenter. Hakim menyatakan BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar oleh negara.

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti 5 tahun kurungan.

Saksikan Live DetikSore :

(mib/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |