Majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti menempatkan staf khusus (stafsus) bernama Fiona Handayani dan Jurist Tan dalam posisi melampaui kewenangan. Hakim mengatakan hal itu terbukti dari keterangan para saksi dari internal Kemendikbudristek.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Anggota Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan Jurist Tan, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, merupakan aktor sentral dalam memimpin rapat dan menentukan keputusan di Kemendikbud. Hakim menyatakan Jurist memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, SDM, mutasi hingga promosi di Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan maupun SDM yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud," ujar hakim.
Hakim mengatakan fakta tentang kekuasaan Jurist disampaikan saksi internal Kemendikbudristek era Nadiem yang dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan ada keterangan saksi tentang ucapan penyerahan urusan anggaran hingga SDM ke Jurist yang disampaikan langsung oleh Nadiem.
"Yang dikonfirmasi oleh saksi M Hasbi yang menyatakan pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa 'urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan'," ujar hakim.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
(mib/haf)


















































