Hakim Larang Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Disiarkan Live

4 hours ago 3

Jakarta - Majelis hakim melarang sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair disiarkan langsung atau live. Hakim memperbolehkan pengunjung dan media merekam jalannya persidangan tapi tidak disiarkan live.

Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

"Persidangan hari ini acaranya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan dulu kepada pengunjung sidang, kami meminta untuk tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live begitu," ujar ketua majelis hakim Suwandi.

"Jadi kami cuma mengingatkan itu, kalau mau merekam silakan tapi jangan live," imbuh hakim.

Hakim mengatakan putusan perkara ini terdiri dari 828 halaman. Hakim menanyakan apakah jaksa, advokat dan para terdakwa setuju jika pembacaan putusan hanya dibacakan poin pokoknya.

"Kemudian ini putusan ada sekitar 828 halaman, kalau disetujui oleh Penuntut Umum, para terdakwa, dan para advokat, putusan lengkapnya kami hanya akan bacakan pertimbangan, sedangkan terkait dengan kepala putusan sampai kepada fakta hukum kami akan bacakan pokok-pokoknya saja," ujar hakim.

Jaksa, advokat dan para terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan usulan hakim tersebut. Hakim kemudian mulai membacakan putusan kasus tersebut.

"Terkait dengan itu kami tanyakan kepada Penuntut Umum bagaimana pendapatnya terkait dengan itu?" tanya hakim.

"Kami tidak keberatan," jawab jaksa.

"Advokat Yenni Andayani?" tanya hakim.

"Tidak keberatan," jawab advokat Yenni Andayani.

"Advokat Hari Karyuliarto?" tanya hakim.

"Kami tidak keberatan majelis," jawab advokat Hari Karyuliarto.

"Kedua terdakwa pendapatnya bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak keberatan," jawab Hari dan Yenni.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan. (mib/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |