Hakim ke Saksi Kasus PPDS Undip: Tugas Senior Dikerjai Junior, Mau Jadi Apa?

6 hours ago 2

Semarang -

Kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anatesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan sejumlah saksi dari PPDS Undip angkatan 77. Hakim sempat menyindir saksi lantaran menilai tidak ada perundungan dalam kasus yang menimpa almarhumah dokter Aulia Risma.

Para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bernama Bayu, Kalika, Danang, Nur Akbar, dan Rezki. Hakim anggota, Rightmen Situmorang, menyoroti pengakuan para saksi jika tugas-tugas milik senior dikerjakan oleh para junior.

"Tugas senior kalian disuruh ngerjain benar nggak kayak gini? Perundungan nggak itu?" tanya Rightmen kepada para saksi di PN Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu saksi, Bayu, lantas menjawab 'tergantung'. Jawaban itu membuat hakim menanggapi dengan nada tinggi.

"Bayangkan saja sampai angkatan 77 kegiatan kayak gitu dikerjakan. Kenapa, karena kalian nggak mau melaporkan, karena kalian nggak mau komplain. Kalau angkatan 60 sudah komplain, nggak perlu sampai ada yang mati, diterusin nggak?" tegasnya.

Pernyataan hakim mengarah pada dugaan perundungan dan iuran bulanan mahasiswa hingga puluhan juta per orang yang sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan senior. Hakim menilai tradisi itu baru ditemuinya di PPDS Undip.

"Tugas-tugas senior dikerjakan juga sama junior. Lucu itu, dan itu terjadi di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, mau jadi apa? Kan itu pertanyaannya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin (26/5), terdakwa Kaprodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

Baca selengkapnya di sini.

(ygs/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |