Gebrakan Baru! Pemerintah Bakal Legalkan Sumur Minyak Ilegal Warga

6 hours ago 2

Tangerang Selatan, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pemerintah berencana untuk melegalkan sumur minyak yang selama ini dibor masyarakat secara ilegal, melalui kerja sama dan pembinaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

"Kalau misalnya ini, ya, kayak sumur masyarakat, nanti dilegalkan. Sumur masyarakat artinya yang dulu, akhirnya tanda petik dimiliki oleh masyarakat. Terus, kemudian nanti KKKS diminta untuk membina itu. Itu, kan, ada solusi, kan, untuk sumur masyarakat," ujarnya saat ditemui di sela acara The 49th IPA Convex, di ICE BSD, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (22/5/2025).

Tri mengatakan, rencana tersebut sudah dibahas dan kebijakan yang akan menaungi rencana tersebut juga tengah digodok.

"Permen (Peraturan Menteri)-nya sedang digodok," ujarnya.

"Judulnya nanti lah. Tapi, pembahasan sudah," tandasnya.

Sebelumnya, Tri juga sempat mengatakan bahwa praktik pengeboran sumur minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia semakin marak. Bahkan, praktik tersebut saat ini telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat sekitar.

Dia mengungkapkan bahwa dari sisi ekonomi, praktik pengeboran sumur ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Kondisi ini lantas berdampak pada upaya peningkatan lifting minyak nasional.

"Itu ada beberapa (faktor), yaitu keterbatasan lapangan kerja, sumur ilegal menjadi mata pencarian dan sekarang menjadi masif, serta gangguan kesehatan, serta konflik sosial, kriminal, narkoba, dan lain sebagainya," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (29/4/2025).

Ia lantas membeberkan bahwa setidaknya terdapat beberapa bentuk praktik sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Pertama, sumur ilegal yang berada di Wilayah Kerja (WK) migas. Kedua, sumur ilegal yang berada di luar WK.

Ketiga, sumur ilegal yang berada di dalam wilayah operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Keempat, adanya kilang penyulingan ilegal di sekitar lokasi-lokasi tersebut.

Tri pun mengungkapkan bahwa laporan kasus terkait sumur ilegal terus bertambah. Misalnya saja, di wilayah Sumatera Selatan. Sumur minyak ilegal di daerah ini tercatat mencapai 100 kasus per tahun.

"Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa, jadi pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang," kata dia.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sumur Rakyat Dilegalkan, Yakin Produksi Minyak RI Naik?

Next Article Duh! Sumur Minyak Ilegal Makin Merajalela, Ada 100 Kasus/Tahun

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |