Komisi III DPR RI memutuskan jika Polri tetap berada di bawah Presiden dan tak berbentuk kementerian. Poin kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Polri kemarin (26/1).
Setidaknya ada delapan poin rekomendasi DPR yang bersifat mengikat dalam rapat tersebut. Adapun salah satu poinnya, yakni menegaskan jika kedudukan Polri ada di bawah Presiden.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin pertama kesimpulan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak Polri di Bawah kementerian. Ia mengatakan posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Listyo dalam rapat.
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian.... Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," sambungnya.
Sebanyak delapan fraksi di Komisi III DPR RI sepakat jika Polri tetap berada di bawah Presiden. Berikut penuturan mereka.
PDIP Dukung Polri di Bawah PresidenKetua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR Safaruddin bicara soal reformasi Polri dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Safaruddin menyampaikan dukungan agar institusi Polri tetap langsung di bawah presiden.
"Kita lihat bergulirnya reformasi Polri di Komisi III juga ada, tim panja reformasi Polri, saya dari Komisi III mengharapkan adanya perubahan perubahan yang dilakukan Polri khususnya masalah kultur, ini yang perlu kita betul-betul lakukan langkah langkah konkret supaya gimana perilaku Polri bisa berubah menjadi lebih baik, seperti yang dikatakan oleh Bapak Kapolri tadi melayani masyarakat," kata Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR Safaruddin dalam rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dia menegaskan yang perlu direformasi di tubuh Polri merupakan kultur. Namun, katanya, kultur itu bukan soal sistem pemilihan Kapolri ataupun posisi Polri dalam struktur pemerintahan.
"Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada checks and balances," ucap dia.
"Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI," ujarnya.
Golkar Sebut Amanat ReformasiKetua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR RI Rikwanto menyinggung reformasi Polri saat Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyampaikan harapan agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
"Masalah reformasi Polri memang sedang digodok ya di tim reformasi bentukan Presiden dan di panja reformasi ini, Polri nggak perlu cemas walau ada berita-berita nanti Polri di bawah kementerian, di bawah lembaga ini, jangan confused tentang itu," kata Rikwanto.
Ia menyebut saat ini merupakan momen Polri untuk berbenah. Ia berharap Polri bekerja meraih simpati masyarakat di tengah pembahasan reformasi Polri.
"Terakhir harapan kita dari Fraksi Partai Golkar, Polri tetap harus di bawah Bapak Presiden langsung, ini amanat undang-undang, amanat reformasi yang kita tinggal laksanakan agar tugas-tugas ke depan lebih bisa lagi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
PKB Setuju Singgung Peran Gus Dur
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan dukungan atas posisi Polri yang tetap di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia lantas menyinggung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai pendiri PKB dalam munculnya TAP MPR yang salah satunya membahas posisi Polri.
"Gus Dur berani terbuka melawan elite militer waktu itu, pada akhirnya muncul TAP MPR ini yang memposisikan Polri di bawah Presiden dan dipisahkan dengan ABRI," kata Abdullah dalam rapat di Kompleks Parlemen.
Karena itulah, ia memastikan PKB mendukung posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia memastikan akan melindungi ketentuan yang menjadi produk Gus Dur.
"Karena itu ketika memang ada person yang mengatasnamakan kader ideologisnya Gus Dur berani mengubah ini, saya nyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selalu terdepan untuk mendukung kepolisian di bawah Presiden dan dipilih oleh DPR. Karena bagi kita ketika ruh Gus Dur ini akan diganti dan diubah itu kita paling terdepan lindungi itu," ucap Abdullah.
Demokrat Sebut Polri di Bawah Presiden TepatKetua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendukung Polri tetap berada di bawah presiden. Ia menegaskan kedudukan Polri saat ini harus diteruskan.
"Kami ingin memberikan penegasan sekali lagi, tadi teman-teman sudah sampaikan, Fraksi Partai Demokrat bahkan di Komisi III kami sudah sepakat beberapa hari lalu sehubungan dengan posisi Polri. Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat," kata Hinca saat Rapat Kerja bersama Kapolri.
Ia mengatakan kedudukan Polri saat ini mengacu keputusan politik pada tahun 2000. Menurutnya, posisi Polri tercantum pada Pasal 7 TAP MPR 7 Tahun 2000.
"Karena itu kita teruskan ini," katanya.
PAN Tolak Polri di Bawah KementerianKapoksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menolak Polri berada di bawah kementerian. Ia menekankan mengubah posisi Polri berarti mengulang kesalahan di masa lalu.
"Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan catatan dengan apa yang saya temui dan dengar di luar selama ini. Saat ini di ruang publik banyak orang diskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang lebih dalam lagi sampai mau mengubah institusi Polri menjadi sebuah kementerian," kata Endang saat rapat kerja di DPR RI.
Ia menyampaikan, berdasarkan UUD 1945, Polri merupakan lembaga independen yang bukan berada di bawah kementerian. Dia menyebut selama 25 tahun ini, posisi Polri sudah baik dengan menjadi lembaga independen.
"Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan," ucap dia.
Endang berharap Polri tetap berada di bawah Presiden. Dia menekankan PAN menolak perubahan posisi Polri.
"Kami harap Polri tetap menjadi lembaga yang independen setara dengan kementerian. Ini komitmen negara hukum yang mendahulukan konstitusi atas kepentingan sementara. Secara jujur Kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian, kami tetap harapkan Polri sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tegasnya.
NasDem Dukung Polri di Bawah Presiden LangsungKapoksi NasDem Komisi III DPR RI Machfud Arifin menegaskan dukungan Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia juga mendorong Polri memperbaiki kultur institusi.
"Terkait kultur dan struktur itu saya yakin sudah, struktur dan instrumen sudah cukup pak, polisi jalankan melayani mengayomi masyarakat sudah masuk surga pak," kata Machfud Arifin saat Rapat Kerja dengan Kapolri di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menyinggung beberapa kasus-kasus di masa lalu yang menghukum masyarakat karena persoalan sepele seperti salah satunya seorang pencuri kayu di daerah Jawa Timur. Ia menyebut orang tersebut dihukum 1,5 tahun penjara.
"Ini perlu dibentuk pendidikan mengubah kultur di pendidikan yaitu mulai dari bintara, Akpol, dan sebagainya untuk empati dan ngerti keberadaan hukum untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum," ucap dia.
Selanjutnya, ia juga menegaskan NasDem tetap mendukung posisi Polri saat ini. "Kami dari Fraksi NasDem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden," tambahnya.
PKS Nilai Polri di Bawah Presiden Ideal
Fraksi PKS DPR RI mendukung kedudukan Polri tetap di bawah Presiden RI. PKS membeberkan argumen mengapa Polri harus di bawah Presiden RI merupakan alat negara.
"Besok 27 Januari 2026, 5 tahun kepemimpinan Pak Sigit di Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan Pak Sigit tetap semangat, tetap teguh, jangan letih, jangan penat menghadapi dinamika keamanan nasional dan juga dinamika keamanan dalam negeri, mencoba untuk menyambut aspirasi masyarakat Indonesia dan juga bagaimana menghadirkan polisi untuk masyarakat," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam rapat.
Nasir menyebut PKS punya harapan besar kepada Polri. Dia pun menyinggung isu yang berkembang terkait kedudukan Polri.
Nasir menegaskan dukungan PKS agar Polri tetap di bawah Presiden RI. Dia berharap situasi yang sudah ideal ini bisa terus dipertahankan.
"Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia," kata Nasir.
Gerindra Dukung Polri di Bawah PresidenFraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung institusi Polri tetap berada di bawah Presiden. Sikap itu disampaikan oleh Kapoksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI Muhammad Rahul.
"Terkait pengawasan terhadap Polri, Fraksi Gerindra mendorong maksimalisasi fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945, dan kami mendorong penguatan pengawasan internal lewat Wasum, Wasidik, dan Propam, termasuk pengawasan dari masyarakat, Polri harus terbuka seluas-luasnya atas keluhan, kritikan, dan masukan masyarakat," kata Rahul saat Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kemudian, Rahul berbicara terkait tupoksi Kompolnas. Dia menekankan tupoksi Kompolnas sesuai dengan Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 adalah sebagai pembantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada Tap MPR, maka user Kompolnas ini langsung Presiden, baru kemudian Presiden membuat arah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Polri," ucapnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat bertanya kepada Rahul terkait sikap Fraksi Gerindra atas posisi Polri. Rahul lantas menegaskan Gerindra mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden.
"Jadi, Pak Rahul, jadi Kapolri tetap di bawah Presiden langsung?" tanya Habiburokhman.
"Iya pimpinan, Fraksi Gerindra mendukung itu," jawab Rahul.
"Oke, kalau lupa bahaya loh itu," timpal Habiburokhman.
(dwr/dwr)
















































