Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di hampir setiap sudut republik ini, roda perekonomian sejatinya ditopang oleh pengusaha UMKM. Mereka memiliki kuantitas yang masif, daya juang tinggi, hingga tahan banting bahkan mampu untuk menjadi fondasi di kala ekonomi terguncang.
Data dari Kementerian UMKM mencatatkan jumlah UMKM Indonesia per akhir tahun 2025 mencapai hingga 30,19 juta. Dengan jumlah sebesar itu, kontribusi yang dihasilkan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional berada pada kisaran 60-61 persen, menyerap hampir 97 persen tenaga kerja, dan berkontribusi sekitar 15 persen terhadap ekspor nasional. Angka ini menjadi bukti bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Namun, dibalik besarnya peran itu, terdapat masalah mendasar yang seringkali luput dari sorot lampu, hal itu adalah masih minimnya jumlah UMKM yang berstatus formal. Hingga tahun 2025, masih terdapat lebih dari 50 persen usaha mikro yang belum memiliki legalitas atau sertifikasi usaha (60 Decibels Report for Mastercard, 2025).
Hal ini merupakan hal yang krusial dikarenakan formalisasi UMKM tidak hanya berbicara soal legalitas usaha secara administratif, namun juga berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, pelindungan usaha, hingga produktivitas usaha.
Formalisasi kerap dipandang sebagai "jebakan" agar UMKM dikenai pajak dan menanggung beban baru. Padahal, esensi yang terdapat di dalamnya sejatinya lebih luas dan bermartabat. Formalisasi artinya pengusaha UMKM memiliki identitas usaha yang sah, kemudahan masuk di dalam rantai pasok industri, keterhubungan dengan digitalisasi, hingga kesempatan besar untuk memperoleh program pendampingan dan pelindungan dari pemerintah.
Ketika UMKM masih berstatus informal, maka UMKM akan sulit mendapatkan berbagai fasilitasi dan kemudahan seperti pembiayaan dari perbankan, pengadaan, pasar modern, hingga sukar untuk naik kelas. Ketika UMKM belum terformalisasi, ruang geraknya otomatis terbatas. Usaha mereka akan bertahan dalam skala yang minim dan margin tipis serta produktivitas yang stagnan.
Dalam jangka panjang, ini tidak hanya merugikan pengusaha UMKM namun juga akan merugikan negara. Sebab, perekonomian nasional akhirnya ditopang oleh jutaan unit usaha yang besar secara kuantitas namun belum optimal secara kualitas. Oleh sebab itu, sudah waktunya formalisasi dipandang sebagai jalan keluar untuk memudahkan UMKM naik kelas.
Lebih jauh, agenda formalisasi UMKM sesungguhnya telah memiliki landasan regulasi yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan mandat negara untuk menghadirkan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM.
Dengan kata lain, negara wajib memastikan pengusaha UMKM memperoleh akses legalitas dan pelindungan usaha serta ekosistem yang mendukung pengembangan usahanya. Dalam konteks itulah, formalisasi usaha layak disebut sebagai bagian dari amanat kebijakan nasional.
Masalahnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan tantangan yang perlu diselesaikan bersama. Hingga akhir tahun 2025, tercatat 14.833.043 NIB, 3.314.475 Sertifikat Halal, 104.760 SP-PIRT, 11.524 Merek, dan 1.036.912 SNI Bina-UMK telah terbit.
Capaian ini merupakan pencapaian yang bagus, namun apabila dibandingkan dengan jumlah UMKM yang existing saat ini yang mencapai lebih dari 30 Juta UMKM, artinya formalisasi secara mendasar baru menjangkau sebagian dari populasi UMKM nasional (tingkat formalisasi usaha masih rendah).
Pemerintah sebenarnya telah menempuh sejumlah langkah strategis, misalnya Kementerian UMKM pada tahun 2025 memiliki program Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro. Dalam kegiatan tersebut, Kementerian UMKM melibatkan lebih dari 12 ribu pengusaha mikro dengan Layanan Kemudahan dan Pelindungan Usaha, seperti: Layanan Perizinan, Sertifikasi, Standardisasi Usaha, Layanan Akses Permodalan, Layanan Asuransi Usaha, Layanan Asuransi Ketenagakerjaan, Layanan Pemasaran/Pembayaran Digital dan Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan ini telah terselenggara di belasan lokasi yang bervariatif dan menunjukkan hadirnya pemerintah dalam upaya formalisasi UMKM sebagai implementasi dari PP 7/2021. Langkah ini perlu diapresiasi karena pengusaha UMKM, utamanya pengusaha mikro kerapkali tidak cukup hanya diberi informasi mengenai pentingnya formalisasi usaha.
Mereka membutuhkan pendampingan yang konkret, proses yang sederhana, dan pembuktian bahwa setelah formalisasi usaha tercapai mereka akan mendapatkan manfaat yang betul-betul berguna. Pendekatan jemput bola seperti yang dilakukan Kementerian UMKM melalui Festival Kemudahan Pelindungan Usaha Mikro adalah langkah yang lebih efektif ketimbang melalui pendekatan secara birokratis yang menunggu pengusaha UMKM datang sendiri.
Namun meski demikian, terdapat sejumlah hambatan mendasar yang masih harus dihadapi. Pertama, hambatan persepsi. Bagi banyak pengusaha UMKM, legalitas usaha masih dipandang sebagai beban.
Kedua, hambatan kapasitas. Tidak sedikit UMKM yang belum memiliki pembukuan, belum memahami klasifikasi usahanya, belum terbiasa dengan digitalisasi, hingga belum memenuhi standar dalam pembuatan produk.
Dalam konteks ini, formalisasi tidak hanya soal memberikan NIB ataupun yang lain, namun juga berbicara soal bagaimana menyiapkan pengusaha UMKM yang mampu secara kapasitas di dalam ekosistem formal. Tanpa adanya penguatan kapasitas yang tepat kepada UMKM, formalisasi hanyalah sekedar pemenuhan dokumen administratif.
Ketiga, hambatan fragmentasi kebijakan. Layanan legalitas, sertifikasi halal, standardisasi produk dan lain sebagainya seringkali berjalan secara sporadis ataupun berjalan sendiri-sendiri. Dalam kacamata pemerintah, semua program telah tersedia bagi UMKM namun bagi pengusaha UMKM mereka menghadapi kompleksitas karena musti berurusan dengan sistem yang tidak selalu saling terhubung dan terlalu banyak pintu.
Maka, persoalan formalisasi UMKM sesungguhnya merupakan persoalan struktural. Kita tidak hanya berbicara soal kesadaran pengusaha UMKM, namun kita berbicara soal desain kebijakan yang mustinya mampu membuat formalisasi menjadi mudah, murah, relevan, dan menguntungkan. Negara tidak cukup hanya mengajak UMKM untuk masuk ke sistem formal, namun negara wajib memastikan bahwa formalisasi usaha memberikan nilai tambah yang jelas.
Ke depan, formalisasi UMKM musti didorong melalui beberapa langkah utama. Pertama, melalui pemberian insentif bagi UMKM yang sudah beralih dari informal menjadi formal seperti kemudahan akses pembiayaan, prioritas dalam pengadaan, subsidi sertifikasi usaha, hingga adanya dukungan terhadap pemasaran usaha.
Kedua, adanya simplifikasi proses. Salah satu contohnya, saat ini pemerintah memang telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) bertujuan untuk mempermudah UMKM, namun dalam prosesnya tetap dibutuhkan sosialisasi yang matang kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasi. Simplifikasi proses dibutuhkan agar pengurusan legalitas usaha menjadi lebih cepat, mudah dan terintegrasi.
Ketiga, dibutuhkan pendampingan dalam hal peningkatan kapasitas terhadap UMKM agar siap berkembang dalam ekosistem modern. Dengan demikian, formalisasi UMKM dapat berperan besar dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.
Tentu saja, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat dan seluruh ekosistem menjadi sangat penting. Dengan begitu, harapan besar penguatan ekonomi nasional Indonesia menuju Indonesia yang digdaya secara ekonomi dapat segera terwujud.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































