Jakarta -
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku tidak mengetahui kepanjangan dari K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Noel mengatakan langsung diperintah mengurusi persoalan terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex saat sebulan menjabat sebagai Wamenaker.
"Saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah Presiden ngurusin Sritex. Nggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya nggak ngerti," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel berdalih bukan tipe pejabat yang mengedepankan jabatan. Dia mengaku baru tahu dirinya sebagai pejabat saat ditangkap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ya kawan-kawan tahulah. Saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya. Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh. Oh ternyata saya pejabat ya. Gitu doang," ujarnya.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
(mib/whn)
















































