Eks Sekretaris MA Minta Dibebaskan, Klaim Semua Transaksi Murni Bisnis Pribadi

2 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengacara Nurhadi meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"(Memohon majelis hakim) menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa Nurhadi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," ujar pengacara Nurhadi saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nurhadi dari dalam tahanan seketika, setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai jaksa KPK ragu dengan isi surat tuntutannya karena memberikan tanggapan atau replik secara tertulis. Menurutnya, jaksa KPK sering menyampaikan replik secara lisan bukan tertulis.

"Memulihkan hak Terdakwa Nurhadi tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti dari mana harta tersebut disita. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang nyata-nyata tidak disita dalam perkara ini," ujarnya.

Dia menolak tuntutan pembayaran uang pengganti ke Nurhadi. Dia menilai semua transaksi yang Didakwa dalam perkara ini murni transaksi bisnis bukan menimbulkan kerugian negara.

"Seluruh transaksi dalam dakwaan adalah murni transaksi bisnis yang dilakukan oleh saksi Rezky Herbiyono maupun orang suruhannya," ujarnya.

Dia mengatakan Nurhadi tidak menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sekitar Rp 35 miliar. Dia mengatakan nama Nurhadi sebagai pejabat MA justru dimanfaatkan oleh menantunya bernama Rezky Herbiyono.

"Di mana dalam hal menerima suap ada ancaman pidananya sesuai UU Tipikor, sedangkan dalam hal pengetahuan dan kesadaran, telah dimanfaatkannya status jabatan, terdakwa Nurhadi tidak melakukan apapun," ujarnya.

Dia mengklaim Nurhadi juga sudah membuktikan asal usul hartanya. Di antaranya penghasilan dari gaji sebagai penyelenggara negara dan usaha penangkaran sarang walet.

"Terdakwa sudah memenuhi kewajibannya untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau berkait dengan tindak pidana," ucapnya.

Dia mengatakan kredit yang dilakukan Rezky Herbiyono tak ada kaitannya dengan Nurhadi. Dia mengklaim Nurhadi tak pernah menerima uang sepeserpun dari Rezky.

"Bahwa penerimaan Rezky Herbiyono pada tahun 2015 atau setelah tahun 2014, adalah berasal dari bank Bukopin dan investasi yang tidak ada kaitannya dengan Terdakwa," ujar pengacara Nurhadi.

"Tidak ditemukan transaksi daripada Terdakwa kepada Rezky Herbiyono ataupun sebaliknya dari Rezky Herbiyono kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dalam persidangan juga telah menegaskan dalam keterangannya, bahwa tidak ada sepeserpun uang yang Terdakwa terima dari Rezky Herbiyono maupun orang-orang suruhannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan praktik pengurusan perkara di lingkungan MA tak mungkin dilakukan seorang diri. Dia mencontohkan perkara yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar hingga eks hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Praktik pemberian gratifikasi dan atau suap yang terkait perkara dipastikan membawa gerbong, atau melibatkan banyak pihak sebagaimana perkara pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, hakim agung Sudrajat Dimyati, Gazalba Saleh dan lain sebagainya. Tidak mungkin gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, in casu terkait perkara hanya dilakukan sendiri sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa," tuturnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.

Jaksa menyakini Nurhadi tak bisa membuktikan asal usul harta yang digunakan untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki. Jaksa menyakini penghasilan Nurhadi dari gaji yang sah sebagai sekretaris Mahkamah Agung hingga usaha penangkaran sarang walet tak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.

Jaksa mengatakan Nurhadi tidak melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, jaksa mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Lalu, kata jaksa, Nurhadi melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

"Hal-hal uang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |