Bandung -
Eks pegawai Baznas, Tri Yanto, membantah telah menyebarkan dokumen milik Baznas Jabar seperti yang dituduhkan. Dia menegaskan hanya mengadukan dugaan kasus ini ke pihak pengawas di tempat bekasnya bekerja.
Tri Yanto merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar). Dia kini jadi tersangka UU ITE atas tuduhan tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
"Kami sih cukup prihatin dan sedih juga dengan status saat ini jadi tersangka. Enggak menyangka karena kami niatnya sebenarnya baik membantu pemerintah, negara ini memberantas korupsi dan penyelewengan dana," kata Tri Yanto saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikJabar, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri Yanto menegaskan hanya menyampaikan dugaan itu kepada pihak yang berwenang.
"Kami tidak menyebarkan, kami memenuhi hak warga negara yang mengetahui ada dugaan penyelewengan dana masyarakat atau dana umat, disampaikan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak sampaikan kemana-mana, kami hanya sampaikan kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat Jabar, pengawas Baznas RI dan aparat penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Tri Yanto dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY (Tri Yanto) telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangannya dikutip Selasa (27/5).
"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," ucapnya menambahkan.
Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Respons Baznas Jabar
Baznas Jabar juga telah merespons kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi soal pengelolaan dana sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak memiliki unsur korupsi.
"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Dianggap Merugikan LAZ Sipil, UU Pengelolaan Zakat Digugat ke MK
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini