Jakarta -
Polisi mengungkap fakta lain dari kasus dugaan penggelapan uang miliaran milik kreator konten Vilmei oleh mantan karyawannya Zahra Khairunnissa (ZK). Tersangka ZK mengaku mendapatkan bagian Rp 600 juta.
"Nilai Rp 1.282.915.000 merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan jumlah bersih yang diterima para tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2026).
Selain itu, tersangka MASR yang merupakan kekasih ZK dan L yang juga ikut serta dalam aksi culasnya itu mendapatkan bagian. Keduanya mendapatkan bagian berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka L menerima pencairan gift sekitar Rp72,7 juta yang sebagian besar diteruskan kepada ZK dan memperoleh bagian sekitar Rp 9 juta," kata Verdika.
"MASR mengaku menerima sekitar Rp 600 ribu sampai Rp1,5 juta setiap kali pencairan, tetapi jumlah keseluruhannya masih dihitung. Nilai final bagian masing-masing masih dicocokkan dengan data TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital," imbuhnya.
Verdika menambahkan, para tersangka mengaku duit itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menggunakan duit hasil penggelapan untuk membeli kosmetik hingga kendaraan.
"Dana diduga digunakan untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta berbagai kepentingan pribadi," tuturnya.
Duit Dikuras Modus Kasih Gift
Polisi menjelaskan alur dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik konten kreator Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Duit miliaran yang digelapkan itu merupakan uang hasil afiliator di media sosial (medsos) TikTok.
"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9).
Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, uang itu dibelikan tersangka koin. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift dan kemudian dikirimkan ke akun tersangka.
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
"Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli Gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.
(wnv/idn)

















































