Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

4 days ago 4

Jakarta -

Mantan Bupati Pati Sudewo didakwa melakukan jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati. Ia didakwa melakukan jual beli jabatan bersama tiga kepala desa lainnya.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, di Pengadilan, dilansir detikJateng, Senin (15/6/2026).

Sudewo yang hadir mengenakan batik cokelat itu didakwa, memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.

Jaksa menjelaskan, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," jelasnya.

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Gerindra Hormati Langkah Hukum KPK

(yld/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |