Dugaan Fraud yang Bikin Kantor DSI Digeledah Bareskrim

1 week ago 9
Jakarta -

Kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana fraud.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.

"(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya paksa tersebut merupakan bagian dari pencarian alat bukti dalam dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.

"Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing," imbuhnya.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan fraud. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti fisik berupa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital.

"Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata Ade Safri.

Berikut rincian barang bukti yang disita.

1. Barang Bukti Fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan sebagai berikut:

  • Dokumen keuangan dan pembukuan
  • Dokumen kerja sama dan perjanjian
  • Dokumen pembiayaan dan jaminan
  • Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
  • Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
  • Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet serta sarana pendukung operasional perusahaan.

2. Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:

  • Data operasional
  • Data transaksi
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di JakselBareskrim geledah kantor Dana Syariah Indonesia di Jaksel (Foto: Ondang/detikcom)

Penggeledahan Berlangsung 16 Jam

Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT DSI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama 16 jam, sejak Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.

Brigjen Ade Safri mengatakan penggeledahan tersebut merupakan upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI.

Dugaan Fraud DSI

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," lanjutnya.

28 Orang Diperiksa

Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang terkait indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Mereka terdiri dari berbagai klaster dan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Delapan belas orang di antaranya merupakan pihak manajemen dari PT DSI. Namun, Ade Safri tak mengungkap identitas jelas siapa pihak PT DSI yang diperiksa.

"Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," tuturnya.

Selain pihak PT DSI, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban hingga perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti," tegas Ade Safri.

Adapun proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

(kny/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |