Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat menerima sejumlah surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan agenda legislasi, termasuk rancangan undang-undang (RUU) mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4/2029). Ia membuka sidang dengan mengumumkan surat-surat resmi yang telah diterima pimpinan DPR.
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut: nomor R11 tanggal 11 Maret, hal rancangan undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, dan nomor R12 tanggal 15 April, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Selain dari Presiden, DPR juga menerima berbagai surat dari Dewan Perwakilan Daerah yang berisi hasil pengawasan serta rekomendasi terhadap sejumlah kebijakan.
"Selain surat-surat dari Presiden, pimpinan DPR juga telah menerima surat-surat dari DPD RI nomor BG 00542A tanggal 7 November, tanggal 10 Desember, BG 580C tanggal 17 Desember hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI pertimbangan masukan dan evaluasi serta pemantauan peninjauan dan rekomendasi DPD RI," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga mengungkap adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan.
"Serta surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI nomor 20 tanggal 9 Maret 2026 hal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta laporan pemeriksaan semester 2 tahun 2025. Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil yang memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kehadiran mereka diumumkan langsung oleh pimpinan sidang sebelum agenda utama dimulai.
"Pada sidang paripurna ini di balkon rapat paripurna dihadiri oleh beberapa organisasi yang ikut hadir pada kesempatan ini untuk mendukung rapat paripurna ini. Terima kasih atas kehadirannya untuk mendukung rapat paripurna ini dalam pengambilan keputusan RUU PPRT," tutur Puan.
Setelah pembukaan, DPR melanjutkan agenda dengan memberikan kesempatan kepada Ketua BPK Isma Yatun untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































