Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Bos PIS Yoki Firnandi Akhirnya Buka Suara

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim memvonis Eks Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi pidana penjara selama 9 tahun. Ditambah denda yang dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar.

Sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Sejatinya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.

Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (27/2/2026).

Fajar mengatakan menyatakan terdakwa Yoki Firnandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).

Yoki Angkat Suara

Dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, Yoki pun angkat suara setelah sidang. Yoki mengatakan persidangan seperti sandiwara baginya. Dirinya bekerja untuk Pertamina dan memberikan keuntungan, namun justru dipidana.

"Ini menurut saya sandiwara yang luar biasa ya. Maksudnya kita profesional bekerja di BUMN sudah kontribusi banyak untuk perusahaan, sudah memberikan keuntungan, seketika kita menjalankan tugas bisa dengan mudahnya dipidana, muncul kerugian negara. Dan semua fakta persidangan kita heran nggak ada satupun yang dipertimbangkan kayak gitu. Jadi ini peradilan seperti apa gitu?," katanya usai sidang, Jumat (27/2/2026).

Dia mengatakan tidak menyerah dalam persidangan ini, meskipun pihaknya sangat kecewa dengan putusan sidang. "Ya kita pikir dulu tapi yang terus terang kita sangat kecewa lah," katanya.

"Oh kita akan berjuang terus ini, kita akan berjuang terus," ujarnya.

Detail putusan terdakwa Yoki Firnandi

  • Status: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (sesuai Dakwaan Primer).
  • Vonis Penjara: 9 tahun.
  • Vonis Denda: Rp1 Miliar.
  • Ketentuan Denda:
    • Wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    • Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan disita dan dilelang.
    • Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Masa Tahanan: Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Status Penahanan: Tetap berada dalam tahanan.

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |