Jakarta -
Pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri menggelar rapat selama 1,5 jam membahas pertumbuhan ekonomi hingga kebijakan-kebijakan pemerintah. Rapat tersebut digelar untuk meyakinkan investor dan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya di sektor migas dan minerba.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rapat berlangsung sejak pagi tadi. Rapat digelar bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Diskusi pada hari ini adalah kami melakukan koordinasi bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus akan membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI, yang di bawah Danantara ataupun tata kelola SDM yang di bawah Kementerian ESDM, kemudian kami juga berdiskusi bagaimana membuat aturan-aturan untuk percepatan percepatan izin investasi," kata Dasco saat konferensi pers setelah rapat, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Dony Oskaria menjelaskan terkait tugas dan fungsi DSI sebagai perantara tunggal sumber daya alam di Indonesia. Ia menekankan pihaknya akan memastikan ekspor sumber daya alam Indonesia tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing.
Selain itu, ia menyebut pihaknya juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah berlangsung dengan seluruh pengusaha. Hanya saja, dia mengingatkan jangan sampai ada lagi under invoicing dan transfer pricing terkait ekspor sumber daya alam Indonesia. Ia pun meminta pengusaha dan publik tidak khawatir dengan kebijakan yang diambil pemerintah ini.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," ucap dia.
Selanjutnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memberikan kepastian yang sama kepada pengusaha, investor, dan publik. Ia menekankan gross split atau bagi hasil antara swasta dan pemerintah hanya akan berlaku pada sektor minyak dan gas bumi, bukan minerba.
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganus perhitungan Gross Split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," jelas dia.
Kemudian, Bahlil juga meminta agar para pengusaha atau investor tambang untuk tidak khawatir karena tidak akan ada perubahan aturan apapun. Ia hanya menyebut ada pemberian prioritas kepada UMKM dan sektor-sektor lain untuk menunjang hilirisasi.
"Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga. Cuma memang dalam undang-undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," jelas Bahlil.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi juga meyakinkan para investor dan publik bahwa pemerintah tidak diam saja dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia menyebut pemerintah sudah melakukan langkah terkait fiskal dan moneter negara, lalu hari ini juga bicara terkait kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral.
"Sebagaimana yang kita sampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan. Memang kemudian berkenaan dengan masalah ekonomi ini banyak faktor kalau hari Sabtu pagi kemarin kita mempererat memperkuat kerjasama antara Bank Indonesia selaku penanggung jawab moneter dan Menteri Keuangan selaku penanggung jawab fiskal. pada pagi hari ini kita berkoordinasi untuk hal teknis berkenaan dengan sektor energi dan sumber daya mineral kita," ujar Pras.
Lebih lanjut, Pras juga menyebut per 1 Juni 2026 kemarin telah berlaku PP nomor 24 tahun 2026 yang mengatur tentang tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Ia menyebut pelaksana PP tersebut yakni PT DSI atau Danantara Sumber Daya Indonesia yang bertugas memonitor dengan sebaik-baiknya ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Berkenaan dengan hal tersebut juga maka dibutuhkan kerja sama yang erat, kebijakan-kebijakan yang saling mendukung dengan Pak Menteri ESDM dan tadi sudah disampaikan sekaligus menjawab beberapa isu, beberapa pertanyaan yang sesungguhnya tidak ada kebijakan tersebut oleh diambil oleh Kementerian ESDM tadi sudah di-jelaskan oleh beliau dan sekali lagi kami minta dukungan kepada seluruh masyarakat seluruh pelaku pasar bahwa mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif, iklim usaha yang eh terbuka semua tamata semua demi kepentingan bangsa dan negara kita," tutur dia.
(maa/gbr)

















































