Dinas Luar Negeri, Pejabat RI Dapat Jatah Tiket Pesawat Rp 375 Juta

3 days ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang perjalanan dinas luar negeri terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk prajurit TNI maupun anggota Polri, hingga pejabat tinggi setara menteri dan wakil menteri.

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diberlakukan Sri Mulyani sejak 20 Mei 2025 dan akan berlaku untuk tahun anggaran 2026.

Besarannya tak berubah dibanding tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Aturan ini mengatur secara detail berbagai biaya operasional ASN, termasuk perjalanan dinas.

Berdasarkan PMK tersebut, tercatat besaran biaya perjalanan dinas PNS untuk keluar negeri. Masing-masing negara memiliki besaran uang harian yang berbeda dalam dolar Amerika Serikat (AS).

Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, ditetapkan besaran biaya tertinggi mencapai US$12.127 atau Rp 197 juta (kurs Rp 16.250) untuk ekonomi, US$16.269 atau Rp 264,3 juta untuk bisnis, dan US$23.128 atau Rp 375,8 juta untuk eksekutif atau first class per orang PP.

Biaya satuan perjalanan dinas luar negeri ini ditetapkan berdasarkan biaya titik berangkat dan tujuan serta mencakup negara tujuan.

Untuk satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang terbesar yaitu ke Caracas sebesar US$23.128 atau setara Rp 377,5 juta untuk kelas eksekutif. Sementara kelas bisnis US$13.837 atau setara Rp 225,8 juta dan kelas ekonomi US$6.825 atau setara Rp111,4 juta. Biaya tiket perjalanan dinas luar negeri pergi pulang terendah yakni ke Dilli sebesar US$747 atau Rp12,1 juta untuk kelas eksekutif, sementara kelas bisnis US$491 atau setara Rp8,01 juta, dan US$350 atau setara Rp5,71 juta untuk kelas ekonomi.

"Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP)," ungkap PMK ini.

Adapun, satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil.

Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perhatian! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair

Next Article Pengusaha Buka-bukaan Soal Harga Tiket Pesawat Usai Libur Nataru

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |