Komisi III DPR rapat panja dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu yang dibahas berkaitan dengan usia pensiun Polri.
Rapat panja digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Wamen Edward awalnya menyampaikan pemerintah mengusulkan agar usia pensiun Polri dibedakan antara bintara, perwira menengah dan tinggi, serta perwira tinggi bintang 4.
"a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi DIM 57 dibacakan oleh Wamenkum Edward saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward lalu menjelaskan alasan membedakan usia pensiun setiap jenjang karir di kepolisian. Dia menyebut alasan pertama terkait demotivasi jika usulan pensiun disamakan 60 tahun.
"Mengapa sampai pemerintah mengusulkan 59 dan 60, yang pertama kalau semua sama rata 60, maka yang sesungguhnya terjadi adalah demotivasi, bintara dan tamtama akan katakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Edward.
Kemudian, Edward juga menyebut ada pertimbangan masa kerja yang berbeda jauh antara bintara dan perwira. Dia menyebut ada ketidakadilan bagi perwira yang punya masa kerja lebih kecil jika disamakan.
"Bisa dibayangkan bintara dan tamtama usia 18 bisa jadi bintara-tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi, itu masa kerjanya lebih kecil, itu mengapa harus ada pemisahan, jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk menambah usia pensiun itu, akan ada motivasi bagi bintara dan tamtama kalau mau 60 tahun silakan sekolah," jelas Edward.
"Jadi ini ada kompetisi yang sehat antara anggota. Kalau semua 60 maka terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama," sambungnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan alasan usia pensiun tidak jadi 63 tahun. Ia menyebut ini terkait regenerasi di dalam tubuh Polri.
"Kenapa tidak 63 tetapi kemudian maksimal 61, ini persoalan regenerasi sendiri dalam tubuh Polri, itu sudah merupakan pertimbangan cukup komprehensif dengan lihat beban tugas, lihat bagaimana di lapangan, sehingga kami pisahkan 59 dan 60," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lalu menyebut lebih baik disamakan saja 60 tahun. Ia menilai tidak ada bedanya dengan usia pensiun sebelumnya, yakni semua disamakan 60 tahun.
"Sudahlah sama saja 60 ini, nggak beda juga, setuju 60 tahun Pak? Semua 60?" ujar Habiburokhman.
Wamen Edward lalu meminta agar tetap dibedakan. Ia kembali menekankan soal motivasi bagi bintara dan tamtama.
"59 dan 60 Pak, karena mohon maaf karena alasan kita supaya ada motivasi bagi bintara dan tamtama. Kenapa 60? Benar yang dikatakan Bu Mercy kami melakukan perbandingan dengan kejaksaan, sebagai APH dia 62 malah turun jadi 60, kenapa 59 dan 60 itu," tutur Edward.
"Ada masalah dari anggaran nggak? Kalau 60 semua dari anggaran masalah?" tanya Habiburokhman.
"Oh iya kalau 60 itu bisa terjadi zero growth, karena pemerintah itu antara pensiun dan masuk sebanding, kalau semua diperpanjang 60 itu terjadi untuk anggaran dan rekrutmen stagnan. Mengapa harus ada perbedaan," jawab Edward.
Habiburokhman lalu meminta agar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath memberi penjelasan. Rano sepakat dengan Wamen Edward.
"Ini berat ini urusannya, jadi sebetulnya yang dijelaskan oleh Wamen tadi memang bagus terkait soal motivasi dan memang harus ada perbedaan, cuma ini Pak Wamen ini kan selisih sebetulnya 1 tahun, coba jelaskan sedikit saja," ujar Rano.
Kemudian, Divkum Polri Irjen Agus Nugroho turut menjelaskan. Ia menyepakati penjelasan Wamen Edward terkait adanya perbedaan masa kerja hingga adanya motivasi jika usia pensiun dibedakan.
"Pertama dikaitkan dengan masa dinas tadi sudah disampaikan Pak Wamen, masa dinas perwira itu maksimal 36 paling lama 38 tahun, untuk masa dinas bintara misalnya (pensiun) 60, 42 tahun, ada perbedaan cukup signifikan, tetapi untuk bintara sebetulnya dengan dilakukan gradasi sebagaimana disampaikan pemerintah itu bisa meningkatkan motivasi, toh si bintara tadi termotivasi untuk ikut sekolah perwira, kalau dia tidak ikut sekolah ya sudah pensiun 59 saja, tetapi dengan sekolah perwira dia berusaha meningkatkan kemampunannya," jelas Irjen Agus.
"Oke setuju, 59 saja ketua," jawab Rano.
Komisi III DPR lalu menyetujui, mereka menyepakati usulan DIM pemerintah bahwa usia pensiun bintara, perwira menengah dan tinggi, serta perwira tinggi bintang 4 dibedakan.
"Iya sudah ikut pemerintah ya. Tok," ujar Habiburokhman sambil mengetok palu.
Berikut ini bunyi DIM mengenai usia pensiun Polri yang disepakati:
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Tonton juga video "Legislator DPR Usul Usia Pensiun Polri Dibedakan: Jenderal 61-63 Tahun"
(maa/rfs)

















































