Detik-detik Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Rp 537 Juta Pakai Ekskavator

3 hours ago 2
Jakarta -

Murnita Triwidyaning alias Nita nekat merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang merupakan aset negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Nita menyewa ekskavator untuk menghancurkan bangunan tersebut.

Aksi Nita tersebut berujung di meja hijau. Dilansir detikJatim, Senin (6/7/2026), dalam surat dakwaan, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah Nita.

Kasus bermula ketika Nita mengklaim telah membeli properti yang merupakan rumah dinas milik DJBC dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi Rp 500 juta. Nita kemudian menghubungi rekannya bernama Novi untuk menanyakan penyewaan ekskavator yang nantinya digunakan merobohkan bangunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengaku telah membeli properti itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan rumah tersebut masih merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Karena itu, tindakan Nita kemudian berujung pada proses hukum.

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," terang jaksa penuntut umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya.

Detik-detik Rumah Dirobohkan

Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ekskavator yang disewa Nita tiba di lokasi rumah dinas. Sebelum alat berat bekerja, Nita lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu, kemudian memerintahkan operator untuk mulai merobohkan bangunan.

Operator kemudian mengeksekusi rumah dinas tersebut sesuai arahan Nita, dimulai dari pagar hingga mendorong tembok bangunan sampai roboh. Bangunan rumah dinas pun hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.

"Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa (Nita) memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut," kata jaksa.

Usai bangunan dirobohkan, Nita sempat menghubungi saksi Yenny Dwijayanti agar datang melihat kondisi rumah dinas tersebut. Pada waktu yang sama, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi dan menegur karena pembongkaran dilakukan tanpa izin serta mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, teguran tersebut tidak mengubah sikap Nita. Menurut jaksa, ia tetap bersikeras bahwa rumah dinas tersebut telah menjadi miliknya sehingga Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea dan Cukai untuk melaporkan peristiwa itu.

"Atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa. Bahwa kemudian saksi Nanang Sudibyo menghubungi saksi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut," terang Nugroho.

Jaksa menegaskan status kepemilikan rumah dinas tersebut tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Karena itu, rumah tersebut bukan merupakan hak milik terdakwa.

Negara Rugi Rp 537 Juta

Akibat perobohan rumah dinas tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 537 juta. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar dalam proses hukum yang kini membawa Nita duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan masih terus berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang diajukan jaksa.

Baca berita selengkapnya di sini.

(whn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |