Pria berinisial RS di Cilodong, Depok menjadi korban begal. Tak disangka ternyata pelaku sengaja melakukan tindak kriminal itu lantaran sakit hati istrinya pernah berhubungan intim dengan korban.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Kamis (30/4) pukul 05.30 WIB di Cilodong, Depok. Motor Suzuki Satria Fu dan handphhone (HP) korban dirampas.
Tak hanya motor dan HP yang dirampas, korban juga dikeroyok. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang dan telah ditangkap.
"Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan handphone milik korban," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Korban Luka dan Ditusuk
Korban mengalami luka lebam di sekitar wajah. Pelaku turut menusuk punggung korban dengan gunting.
"Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting," tuturnya.
Korban Lapor Polisi
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob dipimpin Kanit Resmob dan Kasubnit beserta anggota melakukan interogasi korban, dan menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan 1 orang pelaku KB, yang sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok," ucapnya.
Kemudian, pelaku AJ dan RM ditangkap di Pancoran Mas, Depok. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku Sakit Hati
Polisi mengungkap motif pembegalan. Salah satu pelaku disebut sakit hati istrinya berhubungan intim dengan korban.
"Pelaku sakit hati karena istri pelaku pernah ditiduri oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO)," ucap Made Budi.
Pelaku kemudian emosional dan mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.
"Sehingga membuat pelaku emosi dan mengajak teman-teman pelaku untuk menganiaya korban," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saksikan Live DetikPagi :
(dek/dek)


















































