Jakarta -
Masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan pemohon untuk mengurus pendaftaran SIM maupun perpanjangan SIM tanpa harus melalui banyak tahapan secara langsung.
Melalui aplikasi tersebut, sejumlah proses administrasi dapat dilakukan secara online. Lalu, bagaimana cara membuat dan memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri? Berikut informasinya.
Tentang Digital Korlantas Polri
Mengutip dari laman resminya, Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan lalu lintas dalam satu platform.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu layanan yang tersedia adalah SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui fitur ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM baru secara online, mengikuti ujian teori dari rumah, hingga mengajukan perpanjangan SIM tanpa perlu antre di Satpas. Menurut Digital Korlantas Polri, SIM hasil perpanjangan juga dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.
Cara Pendaftaran SIM Digital
Berikut langkah pendaftaran SIM melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran SIM.
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih Pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Jika lulus ujian teori, pilih jadwal ujian praktik di Satpas yang telah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah pemohon dinyatakan lulus ujian praktik.
Cara Perpanjang SIM Digital
Berikut langkah perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan.
- Jika data dan dokumen dinyatakan lengkap serta valid, SIM akan dicetak.
- SIM dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Satpas.
Sebagai informasi, pendaftaran SIM baru tetap mengharuskan pemohon mengikuti ujian praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), sedangkan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan proses verifikasi.
Tonton juga video "Daftar SIM Card Wajib Rekam Wajah, Komdigi: Cepat Kurang dari 1 Menit"
(wia/zap)

















































