Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai dengan Juni 2025, jumlah merchant QRIS telah mencapai angka 39,3 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 57 juta. Jumlah tersebut sudah mencapai 95% dari total target pengguna 60 juta di tahun 2026.
Adapun, QRIS tumbuh dengan pesat sangat sesuai dengan perilaku generasi muda sekarang itu aktif dengan mobilitas yang tinggi. Dengan memanfaatkan QRIS, toko atau usaha kamu bisa lebih mudah dan aman dalam mengelola pembayaran.
BI juga menjamin layanan QRIS dapat memberikan pengalaman berbelanja yang lebih menyenangkan dan memuaskan. Pasalnya, pelanggan tidak perlu antri lama atau pun menunggu uang kembalian, sehingga semuanya jadi lebih cepat dan nyaman.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membuat dari QRIS untuk usaha Anda?
Dikutip dari situs BI, berikut ini cara membuat QRIS untuk merchant:
1. Pilih PJP QRIS yang berizin Bank Indonesia
Anda perlu memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin oleh Bank Indonesia. PJP ini akan menjadi mitra Anda dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS. Anda dapat mengakses informasi mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia dan pilih kategori "QRIS"
2. Kunjungi PJP QRIS
Kunjungi kantor PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia. Jika tersedia, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui situs web PJP tersebut.
3. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan Merchant ID
Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Anda Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.
4. QRIS Merchant siap digunakan
Setelah langkah-langkah di atas selesai, QRIS Merchant Anda siap digunakan. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat kasir toko Anda.
Perlu diingat bahwa biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJP yang Anda pilih. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan persyaratan tambahan, silakan hubungi PJP QRIS yang Anda pilih.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

















































