BUMI, Adaro Cs Diminta Pasok Batu Bara untuk Pasar Domestik 30%

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut sejumlah perusahaan tambang batu bara sudah menerapkan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik alias Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah meminta perusahaan tambang batu bara untuk menyetorkan DMO batu bara dengan persentase lebih tinggi dari yang berlaku saat ini sebesar 25%.

Perusahaan yang dimaksud merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN.

"Ada beberapa sudah yang PKP2B Generasi Satu kita minta untuk 30% (DMO)," kata Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Lebih masif, pemerintah meminta para pemegang PKP2B Generasi 1 dan IUP BUMN untuk menyetorkan DMO batu bara di awal.

"PKP2B sama BUMN harapannya (DMO) 75 juta (ton). Maksudnya, kita tarik itu di semester satu supaya apa? Supaya PLN bisa secure dulu," imbuhnya.

Hal itu dikarenakan para pemegang PKP2B Generasi 1 dan IUP BUMN tidak terdampak oleh rencana pemerintah untuk memangkas produksi batu bara pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 ini.

"PKP2B Generasi Satu sama IUP BUMN kan enggak kena (pemangkasan produksi). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan memangkas produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Artinya, target produksi batu bara pada 2026 ini turun 24% bila dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang tercatat mencapai 790 juta ton.

Setidaknya terdapat tujuh pemegang PKP2B Generasi Pertama dan sudah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), antara lain PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), lalu ada juga PT Adaro Indonesia yang merupakan bagian dari AADI, serta PT Kideco Jaya Agung yang merupakan bagian dari PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan bagian dari MMS Group Indonesia, PT Tanito Harum, PT Berau Coal. Sementara IUP BUMN yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, penetapan kuota produksi batu bara tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari realisasi produksi tahun berjalan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), hingga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

"Kan kita lihat itu bagaimana tingkat produksinya tahun 2025 dan juga bagaimana DMO-nya, kemudian ada kendala atau tidak. Kalau tidak ada kendala, ya mungkin sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri termasuk DMO, ini tingkat produksinya itu juga ini kita lihat," ungkapnya saat ditemui di gedung ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Yuliot mengungkapkan, selama ini terdapat kecenderungan pelaku usaha melakukan produksi secara agresif. Kondisi tersebut dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak pada penurunan harga batu bara di pasar global.

"Justru ada yang ini dari sisi badan usaha, ini jor-joran juga ini dari produksinya, itu justru ini persaingannya itu menjadi tidak sehat, harga jadi turun," ucapnya.

Yuliot melanjutkan lebih jauh, terkait kuota DMO, kewajiban pasokan batu bara untuk pasar domestik telah ditetapkan. Namun, persentasenya berpotensi meningkat seiring dengan rencana penurunan produksi nasional.

"Jadi, untuk berapa ini kuota, ya terutama untuk DMO ini sudah ditetapkan," ucapnya.

"Jadi, kan kalau kemarin itu kan DMO itu sekitar 23-24%, jadi dengan adanya penurunan produksi, presentasi DMO pasti akan jadi peningkatan. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%," imbuhnya.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |