Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan ikhtisar hasil pemeriksaan terhadap keuangan negara untuk Semester II-2024. IHPS Semester II-2024 itu menghasilkan penyelamatan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 43,43 triliun.
"Serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi atau Public Service Obligation (PSO), kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun," kata Ketua BPK Isma Yatun saat mengumumkan IHPS Semester II-2024 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan telah dilakukan pengembalian ke kas negara atau daerah, atau perusahaan, atau badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp 1 triliun.
Selain menyelamatkan keuangan negara BPK turut memperbaiki tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi, di antaranya melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,21 triliun.
Pada kesempatan itu, Isma Yatun juga mengungkapkan, untuk perhitungan kerugian negara sendiri berdasarkan IHPS Semester II-2024 telah ditemukan adanya indikasi nilai kerugian sebesar Rp 2,83 triliun yang diiringi pemberian rekomendasi bersifat strategis.
Rekomendasi ini diantaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan program Indonesia pintar (PIP), dan kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah.
"Serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan energi baru terbarukan," ungkap Isma Yatun.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bank Tanah Kelola 33.000 Hektar Tanah di Indonesia
Next Article Kantor Sri Mulyani Mau Pakai AI untuk Kelola Keuangan Negara