Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah menetapkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP Tahun Anggaran 2024.
"WTP ini didasarkan pada opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan bendahara umum negara atau LKBUN dan 84 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga tahun 2024," kata Ketua BPK Isma Yatun saat sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Meski memberikan opini WTP terhadap LKPP 2024, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian atau WDP terhadap Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) Badan Pangan Nasional (Bapanas) maupun Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Meski ada opini WDP terhadap dua badan itu, Isma Yatun menegaskan bahwa LKKP pemerintah tidak terdampak kewajaran laporan keuangannya karena tidak ada dampak material dari laporan kedua badan tersebut.
"Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2024 secara keseluruhan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2024," ucap Isma Yatun.
Ia pun menekankan, LKPP tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bank Tanah Kelola 33.000 Hektar Tanah di Indonesia
Next Article Ketua BPK Temui Prabowo Di Istana, Ini yang Dibahas