Bos Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka Baru Korupsi MBG!

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan yang diikuti dengan penahanan Glory disampaikan dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers.

Kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:

Anang menjelaskan, sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Anang.

Pada implementasinya, menurut dia, juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tiga mantan pimpinan BGN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari.

"Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dikendalikan oleh Saudara GHS. Bahwa Saudara GHS yang merupakan pihak swasta, diminta oleh Saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Anang.

Menurut dia, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Glory. Setelah yayasan Glory memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.

"Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya Saudara GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada Saudara DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH," kata Anang.

Menurut dia, Glory diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Dadan, sehingga Glory dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Glory untuk dikembalikan statusnya.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi Mitra MBG," ujar Anang.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

"Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |