Jakarta, CNCB Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pihaknya tidak mengatur secara khusus besaran dividen yang akan dibagikan maupun rasio dividen (DPR) bagi lembaga jasa keuangan, termasuk yang dimiliki oleh BUMN.
Meski demikian, Mahendra menyebut dalam impelemtasinya pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola baik termasuk mengedapankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan yang di dalamnya termasuk pemegang saham.
"Dalam hal BUMN yang dimaksud emiten atau perusahaan publik maka pembagian mengutamakan aspek keterbukaan dan aturan pasar modal," jelas Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025)..
Lebih lanjut dirinya menyebut jika emiten BUMN berupa bank maka selain ketentuan pasar modal, bank harus memperhatikan kondisi kinerja baik pemenuhan ekuitas, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta meningkatkan daya saing
Adapun daya saing yang dimaksud termasuk rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan modal (capex) besar.
"Seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola," jelas Mahendra.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Akui Ada 36 Emiten Yang Berniat Buyback Saham Tanpa RUPS
Next Article Bos OJK Ungkap Pasar Modal Penting Untuk Ekonomi Nasional