Bos Buruh Kasih 14 Hari Cabut Aturan Baru Outsourcing, Mau ke Prabowo

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN), mendatangi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam aksi tersebut, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur outsourcing.

Ia mengatakan, isu penghapusan outsourcing sebenarnya sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya, aturan baru yang diterbitkan Kemnaker justru bertolak belakang dengan aspirasi buruh.

"May Day sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing. Bahkan dalam pidato saya kan disampaikan demikian," kata Said Iqbal kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

"Tetapi nampaknya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Yassierli) dan Kemenaker ini mengambil poin seolah-olah ini kado. Ini kado pahit. Jadi Permenaker 7/2026 kado pahit bahwa outsourcing tidak sesuai harapan buruh. Justru melegalkan (outsourcing)," lanjutnya.

Said Iqbal mengaku, hingga saat ini pihaknya memang belum secara resmi menyampaikan keberatan terhadap Permenaker tersebut kepada Presiden Prabowo. Namun, KSPI bersama Partai Buruh akan segera mengirimkan surat resmi agar aturan itu dicabut dan diganti dengan regulasi baru.

"Kita belum sampaikan ke Pak Presiden tentang Permenaker 7/2026 ini, tapi secepatnya KSPI akan menyampaikan hal ini bersama Partai Buruh secara tertulis ke Bapak Presiden Prabowo Subianto agar Permenaker ini dicabut dulu, dibuat Permenaker yang baru," jelas dia.

Ia menilai aturan tersebut berpotensi menjadi norma tetap dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila tidak segera dicabut. Karena itu, buruh menolak keras keberadaan beleid tersebut.

"Bila mana ini nggak dicabut, nanti kan menjadi norma di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini yang kita tolak, karena nggak pernah ada pembahasan seperti disampaikan oleh Bung Suparno, Presiden FSPMI," kata Said Iqbal.

Ia juga memberi tenggat waktu kepada Kemnaker untuk memperbaiki aturan tersebut sebelum surat resmi dilayangkan kepada Presiden.

"Kita memberi waktu 2x7 hari. Jadi 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperbaiki, dicabut, bikin Permenaker yang baru sesuai dengan apa yang kita minta. Dilarang pekerja alih daya dipekerjakan di proses produksi langsung atau kegiatan pokok," ujar dia.

Menurutnya, jika outsourcing tetap diperbolehkan, maka harus berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja. Ia juga menyebut praktik outsourcing seharusnya dibatasi hanya pada lima jenis jasa penunjang.

"Yang kedua, kalaulah dibolehkan, itu harus kesepakatan dengan Serikat Pekerja. Yang sementara ini, hanya 5 jasa penunjang. Catering, Security, Driver, Cleaning Service, dan jasa pertambangan," katanya.

Said Iqbal turut menyoroti praktik tenaga kerja mitra di lingkungan BUMN. Ia meminta seluruh bentuk outsourcing, termasuk pola kemitraan, dihapus.

"Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya. Termasuk mitra, karena ada istilah mitra. Mitra pos, mitra di OSPLN, itu kita minta dihapus," ucap dia.

"Nggak ada itu hubungan kerja mitra," tegas Said Iqbal.

Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno mengkritik proses penyusunan Permenaker tersebut karena dinilai tidak melibatkan serikat pekerja secara penuh.

"Untuk Permenaker itu harusnya kan melalui LKS Tripartit. LKS Tripartit tidak dilibatkan, dari serikat Pekerja, serikat buruh juga tidak ada diskusi tentang isi Permenaker-nya. Jadi hanya diajak bahwa outsourcing itu dilakukan FGD untuk membuat apa, peraturan apa," kata Suparno dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, setelah forum group discussion (FGD) selesai dan disepakati penyusunan aturan, serikat pekerja tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.

"Akhirnya di FGD tersebut menyepakati dibuat permen. Sampai di situ. Setelah di FGD disepakati membuat permen, maka serikat pekerja, serikat buruh sudah tidak dilibatkan lagi. Tahu-tahu muncul Permenaker 7/2026," ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak serikat pekerja mengetahui isi materi aturan tersebut sebelum diterbitkan, Suparno menjawab singkat.

"Nggak tahu materinya sama sekali," pungkasnya.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |