Jakarta -
Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo mengaku pernah memberikan fasilitas hiburan untuk Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Deddy mengatakan fasilitas hiburan itu berupa karaoke senilai Rp 40 juta.
Hal itu disampaikan Deddy saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Untuk diketahui, Orlando juga menjadi tersangka dalam kasus ini namun belum disidangkan.
"Nah, makanya tadi nyambung dengan yang ditanyakan tim advokat kaitan dengan fasilitas entertainment, salah satunya di momen itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, iya," jawab Deddy.
"Baik. Budget-nya sampai berapa seingatnya Pak Deddy? Melebihi Rp 5 jutaan?" tanya jaksa.
"Apanya itu, Pak? Karaokenya?" timpal Deddy.
"Rp 40 juta ya?" tanya jaksa
"Iya. Rp 40 juta," jawab Deddy.
Deddy mengatakan Blueray yang membayar uang untuk fasilitas karaoke Orlando tersebut. Deddy tak ingat apakah pembayaran dilakukan secara tunai.
"Budget-nya Blueray, cuma yang bayar ke bagian hotel atau bagian ini?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Deddy.
"Itu bawa uang cash memang?" tanya jaksa.
"Lupa saya, Pak," jawab Deddy.
Deddy mengatakan fasilitas hiburan berupa karaoke itu diberikan untuk membuat Orlando senang. Ia mengatakan fasilitas karaoke untuk Orlando itu diberikan sebanyak 3 kali.
"Tapi memang tadi di situ salah satu entertainment untuk membuat happy Pak Ocoy (Orlando) salah satunya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deddy.
"Dan tadi budget-nya pokoknya ya mendekati Rp 40 jutaan lah?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deddy.
"Jadi ada tiga kali ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deddy.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Simak juga Video 'Namanya Dicatut Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Konsul ke Teddy-Dasco':
(mib/idn)


















































