Jakarta -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario merespons soal ramainya fenomena penggunaan whip pink. Suyudi mengatakan BNN akan bekerja sama dengan pemangku kebijakan (stakeholder) lain dalam pengawasan peredaran whip pink.
Dia mengatakan senyawa dinitrogen monoksida (N2O) atau yang lebih dikenal sebagai gas tertawa dalam whip pink belum diatur sebagai salah satu jenis narkotika.
"BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," kata Suyudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi mengatakan perlu kajian lebih lanjut soal apakah whip pink akan dimasukkan ke kategori narkotika. Zat gas N2O yang ada dalam whip pink sendiri merupakan zat yang digunakan untuk medis dan makanan.
Namun, terjadi penyalahgunaan senyawa N2O untuk kepentingan kesenangan. Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan.
"Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya, efeknya cepat gitu ya," tuturnya.
Karena penggunaan zat whip pink memberikan efek stimulan dan ada risiko kematian, maka pengawasan tetap dilakukan. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," ucapnya.
Terkait penjual whip pink apakah akan ditindak pidana, Suyudi mengatakan perlu menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun dirinya memastikan agar tidak ada penyalahgunaan zat-zat tertentu.
"Ya jadi jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis ya. Nah ini yang yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita ya," ungkapnya.
Simak juga Video 'Pakar Minta Pemerintah Perketat Penjualan Produk N2O di RI':
(ial/jbr)


















































