Berakhir Pelarian Pajero yang Tabrak Lari Gerobak Buah di Jaktim

10 hours ago 2
Jakarta -

Pelarian sopir Mitsubishi Pajero Sport inisial LPR (47) yang menabrak lansia pedagang buah di Jakarta Timur berakhir. Ancaman pidana kepada pelaku kini di depan mata.

Dirangkum detikcom, Selasa (5/5/2026), kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban diketahui berinisial KA (62), seorang pedagang buah yang tengah menyeberang sambil membawa gerobak.

Dalam rekaman CCTV yang viral di media social terlihat mobil Pajero LPR menabrak korban dengan kecepatan tinggi hingga terpental. Bukannya berhenti, mobil Pajero itu terus melaju meninggalkan lokasi.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta mengatakan korban saat ini tengah dirawat di RS Polri Kramatjati. Polisi tengah mengejar pelaku.

"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5).

Kurang dari 48 jam setelah kecelakaan berlangsung, pelaku berhasil ditangkap. detikcom merangkum perkembangan terbaru kasus itu setelah sang sopir diamankan, berikut uraiannya:

Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian bergerak cepat menelusuri mobil Mistubishi Pajero Sport pelaku tabrak lari lansia pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini pelaku tersebut telah diamankan polisi.

"Pengemudi sudah berhasil diamankan siang ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Senin (4/5).

Ojo mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

"Sekarang diamankan di Unit Laka Jaktim," imbuhnya.

Dalih Kabur Usai Tabrak Korban

Polisi telah menangkap sopir mobil Mistubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang menabrak lansia pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sopir disebut kabur dari lokasi karena takut dipukuli warga.

"Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.

Ojo mengatakan LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang tadi. Pelaku disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.

Kaget saat Didatangi Polisi

Ojo mengatakan pelaku juga kaget saat didatangi polisi. "Kaget pastinya," kata Ojo.

Pelaku mengakui bahwa dirinya lari setelah menabrak korban. Pelaku berdalih lari karena takut dipukuli massa.

Sopir Pajero tersebut saat ini masih berstatus saksi. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lihat juga Video Detik-detik Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang di Jaktim, Pelaku Diburu

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |