Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh barang bawaan penumpang yang diperoleh dari luar negeri dari hasil perlombaan atau penghargaan mulai 6 Juni 2025 akan dibebaskan dari tarif bea masuk hingga pungutan pajak.
Namun, barang bawaan yang mendapatkan pembebasan ketentuan perpajakan ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
"Barang penumpang berupa hadiah ini kriterianya ada empat," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar dalam media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).
Adapun rincian dari kriteria barang bawaan penumpang yang diperoleh dari luar negeri dari hasil perlombaan atau penghargaan ini ditetapkan secara rinci dalam Pasal 12 PMK 34/2025, dari sebelumnya di PMK 203/2017 tidak diatur secara spesifik.
Kriteria pertama ialah penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.
Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri, dan/atau media massa nasional atau internasional.
Kriteria keempat ialah barang hadiah atau penghargaan itu bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.
"Berkaitan dengan berapa tarif bea masuknya tidak ada, bea masuk tambahan juga tidak ada, termasuk PPN atau PPnBM, serta tarif PPh juga tidak ada," tegas Chairul.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video:"Beyond" Swasembada, Kemenko Pangan Siap Menuju Ketahanan Pangan
Next Article Barang Kiriman Masuk RI Makin Sedikit, 5 Tahun Turun 93%