Jakarta - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap 11 orang sindikat narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Sindikat narkoba ini disebut meraup omzet hingga Rp 200 juta per hari.
"Omzet per hari Rp 200.000.000 (juta)," kata Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Bayu menyebut sindikat narkoba di Samarinda ini sudah beroperasi selama empat tahun. Menurutnya, sindikat ini cukup licin karena para tersangka kerap kabur ketika beberapa kali akan ditangkap polisi.
"Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil," ucap Bayu.
Penangkapan ini dilakukan oleh unit 4 beserta Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Bayu menyebut penjelasan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Saat ini, 11 orang sindikat narkoba di Samarinda itu sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Mereka tiba di Bareskrim dengan menggunakan mobil Hiace. Berikut ini identitas para tersangka:
1. Ade Saputra
2. Tri Hartanto Pamungkas
3. Kamaruddin
4. Mustafa
5. Firnandes
6. Asrheel
7. Muhammad Aswin
8. Nasruddin
9. Muhammad Tamrin
10. Muhammad Ical
11. Idham Halid
Setibanya di gedung Bareskrim, tampak 11 sindikat narkoba ini berjalan pincang saat turun dari mobil. Kaki mereka sudah dalam kondisi diperban akibat diberikan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian.
Tangan dari para tersangka juga dalam posisi terikat kabel ties. Mereka langsung digiring masuk menuju lift untuk menjalani pemeriksaan di ruangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Selain membawa 11 tersangka, polisi turut mengeluarkan sejumlah barang bukti yang diikat menggunakan lakban kuning. Kemudian ada juga sejumlah tas berukuran besar serta koper yang ikut diturunkan dari dalam mobil. (kuf/fas)


















































