Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni A Hamid alias Boy. Boy sebelumnya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"DPO Boy sudah tertangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).
Boy ditangkap hari ini. Boy langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 21.00 WIB ini dibawa ke Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memburu A Hamid alias Boy dan Satriawan. Keduanya dicari di kota-kota besar hingga ke pelosok.
"Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih intensif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO (daftar pencarian orang) A Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan," ujar Brigjen Eko.
"Antara lain di Jabodetabek, NTB, dan Kalimantan, serta Sumut. Antisipasi DPO melarikan diri keluar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan dan Sumut, sesuai jejak pelarian tersangka Koko Erwin," sambungnya.
Diketahui, A Hamid alias Boy berperan memberi uang Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang tersebut diserahkan di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, terungkap adanya peran bandar bernama Ko Erwin.
Ko Erwin ini disebut memberikan uang Rp 1 miliar ke Didik Putra Kuncoro untuk memuluskan bisnis haramnya. Setelah itu, Ko Erwin memberikan sabu seberat 488 gram ke Malaungi untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa.
Tak cuma dari Ko Erwin, Didik juga disebut menerima uang dari bandar sabu bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar. Boy masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
(jbr/dhn)

















































