Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) mengandung narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai mengenai adanya pengiriman paket narkotika jenis vape Etomidate ke apartemen di Jatinegara pada Selasa (14/7). Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap rangkaian pengiriman paket ilegal itu.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba awalnya melakukan mengamankan seorang wanita berinisial K," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, K mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh seseorang bernama Steven. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan Steven yang berada di kamarnya di apartemen yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Steven diketahui berperan sebagai pengedar vape Etomidate. Steven menjual barang haram tersebut dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per pod.
Kepada penyidik, Steven mengaku mendapatkan pasokan vape narkoba tersebut dari dua orang bernama Meisya dan Recky. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan keduanya di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Saat digerebek, Meisya dan Recky kedapatan sedang bersama seorang pria berinisial H.
Ketiganya dibekuk petugas tepat saat hendak meninggalkan area apartemen. Polisi langsung menggelandang ketiganya ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari hasil keterangan, didapati bahwa Steven ternyata masih menyimpan vape Etomidate bermerek Yakuza sebanyak tujuh buah. Barang bukti yang berasal dari Recky itu disimpan secara sembunyi-sembunyi di atas plafon balkon lantai 21 unit AA apartemen di Jakarta Timur," jelas Eko.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelima orang yang diamankan, yakni K, Steven, Meisya, Recky, dan H. Hasil tes menunjukkan hanya K yang positif mengonsumsi Etomidate, sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Steven, Recky Dwi Putra, dan Meisya Hemalia Amanda. Sedangkan untuk K dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," pungkasnya.
(isa/mea)


















































