Bantah Kubu Nadiem, Jaksa Tegaskan Tak Arahkan Saksi Kasus Chromebook

1 week ago 8

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah mengarahkan atau memaksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebutkan anggapan jika saksi diarahkan merupakan pernyataan yang berbahaya.

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi pernyataan kubu Nadiem yang menyebutkan para saksi diarahkan dan dipaksa saat penyidikan. Persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, Yang Mulia. Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, Yang Mulia. Diparaf, dibaca," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa sependapat dengan kubu Nadiem jika saksi harus memberikan keterangan jujur di persidangan. Jaksa menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan tanpa ada arahan atau tekanan ke saksi.

"Ya perlu diperjelas juga, Yang Mulia. Artinya, kami minta juga pendapat dari kami, pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar, Yang Mulia," ujar jaksa.

Tudingan Kubu Nadiem

Sebelumnya, pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menduga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diarahkan. Kubu Nadiem menduga para saksi juga dalam kondisi tertekan.

"Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim, Yang Mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan," ujar pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Ari meminta ada saksi yang diperiksa secara gabungan namun ada juga yang diperiksa secara terpisah. Dia mengatakan saksi harus menyampaikan keterangan yang jujur di persidangan.

"Oleh karena itu, Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya, untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen," ujarnya.

Ari juga mengatakan pihaknya telah melaporkan saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke KPK. Mereka ialah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.

"Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan," ujarnya.

Ari juga sebelumnya hendak memberikan Al-Qur'an ke para saksi yang akan bersaksi di persidangan hari ini agar berkata jujur. Namun majelis hakim menyatakan para saksi cukup mengambil sumpah dengan satu Al-Qur'an di atas kepala.

"Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur'an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

(mib/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |