Awas Neraka Jalan Rusak-Berlubang, Pengelola Bisa Diseret ke Penjara

11 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim hujan kembali memunculkan persoalan klasik di berbagai daerah: jalan rusak dan berlubang di sejumlah ruas. Kondisi ini bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Tak banyak yang disadari, jalan rusak yang dibiarkan tanpa penanganan bisa berujung konsekuensi pidana. Pengelola atau penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi hingga penjara jika terbukti lalai memperbaiki kerusakan yang menyebabkan kecelakaan.

Ketentuan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu peringatan.

Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada ayat (1) disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya meningkat. Pasal 273 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Sanksi paling berat dijatuhkan apabila kecelakaan akibat jalan rusak menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi ini, penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Tak hanya soal perbaikan, kelalaian memasang rambu juga dapat berujung pidana. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Dengan ketentuan pidana yang jelas, aturan ini menjadi peringatan bagi penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, agar lebih sigap menangani kerusakan jalan.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan kondisi jalan rusak, terutama di tengah intensitas hujan yang masih tinggi dan berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |