Jakarta -
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator Yogyakarta, di Kantor Kemensos, Jakarta, hari ini. Pertemuan ini membahas dinamika kewilayahan, terutama berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Agus menyampaikan pembagian desil dapat berbeda dengan tingkat ekonomi suatu daerah supaya sesuai kondisi di lapangan.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai kondisi sosial ekonomi wilayah masing-masing.
"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro mengungkapkan Yogyakarta memiliki Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang bersumber dari APBD APBD Kota Yogyakarta.
Adapun JPD saat ini mengacu pada DTSEN sehingga bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang terdata di atas desil 5 tetapi dinilai membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.
"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan karena banyak menerima masukan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat dilakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data.
Sebagai informasi, audiensi ini turut dihadiri pula Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta Anggota Komisi D, dan jajaran terkait lainnya.
Simak juga Video: Kepala BPS Tegaskan Desil DTSEN Tak Hanya Berdasarkan Gaji
(anl/ega)


















































