327 Butir Ekstasi Diselundupkan via Paket Baju di Sulsel, Kurir ABG Diciduk

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 327 butir. Ekstasi tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam operasi ini, pihaknya menggunakan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga ke tangan penerima. Remaja berinisial AIM (15) yang bertugas mengambil paket di kantor ekspedisi berhasil diamankan.

"Tim Subdit III berhasil mengamankan seseorang bernama AIM yang mengambil paket tersebut di kantor J&T Sidrap 01 Sulawesi Selatan," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan pengungkapan ini bermula pada Rabu (17/6) lalu saat tim mendapatkan informasi pengiriman paket mencurigakan. Paket berwarna ungu itu dikirim dari Medan dan dijadwalkan transit di Jakarta sebelum menuju Sidrap.

Keesokan harinya, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jakarta untuk mengecek paket tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan uji sampel terhadap isi paket.

"Barang tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ucap Eko.

Tim meminta pihak ekspedisi agar paket tetap dikirim sesuai alur pengiriman, baik secara barang maupun sistem, agar tidak mengundang kecurigaan dari pemilik barang.

Eko mengatakan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 Wita, tim berhasil menangkap AIM saat mengambil paket di J&T Sidrap 01. Saat paket dibuka di hadapan petugas ekspedisi dan pelaku, ditemukan 327 butir ekstasi yang disisipkan di dalam paket baju.

"Tim melakukan pembukaan paket dengan disaksikan oleh pengambil paket AIM dan petugas di J&T dan menemukan ekstasi sebanyak 327 butir dan tim melakukan cek urin terhadap terduga pelaku dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," ungkap Eko.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AIM mengaku diperintah oleh seseorang bernama Daniel. Daniel kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan keterangan Irfan Mudzafar sudah dua kali mengambil paket milik Daniel, yang bersangkutan sekitar 3 minggu lalu disuruh ambil vape zombie (etomidate) oleh Daniel dan diberi upah sebesar Rp 100 ribu," tuturnya.

Selain barang bukti ratusan butir ekstasi, polisi menyita satu unit ponsel dan satu unit motor Yamaha Mio Gear tanpa pelat nomor yang digunakan tersangka.

Tonton juga Video: Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |