Aturan Baru Prabowo: Larang Terbitkan Izin Investasi Selain Ini!

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk mendorong peningkatan investasi. Ini akan menjadi acuan baru bagi investor yang ingin menempatkan modal di dalam negeri.

Demikianlah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers, dikutip Senin (30/6/2025)

Adapun iga poin kunci yang menjadi terobosan penting yaitu pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Pemerintah mempertegas pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Selanjutnya, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegas Susiwijono.

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menggelar sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 kepada stakeholders. Acara ini melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ATR/BPN.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Mendadak Prabowo Cabut 18 Izin Usaha di Area Hutan, Luasnya Fantastis!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |