Apakah Pensiunan Wajib Lapor SPT? Begini Penjelasannya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja kerap kali memandang masa pensiun sebagai masa istirahat dari berbagai urusan administrasi, termasuk pelaporan pajak penghasilan tahunan atau Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Hal ini karena pegawai atau pekerja tidak lagi menerima gaji tetap.

Alhasil, kondisi ini membuat banyak pekerja yang bertanya, apakah mereka masih harus melaporkan SPT Tahunan jika sudah pensiun kelak?

Sejak 2025, pemerintah sebenarnya telah memiliki sistem perpajakan yang mengintegrasi seluruh administrasi perpajakan yakni Coretax Administration System.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dijelaskan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pensiunan karyawan diwajibkan dalam hal pensiunan karyawan tersebut memperoleh penghasilan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan ini dapat disimak pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun.

"Apabila pada Bukti Pemotongan diketahui masih terdapat PPh yang dipotong, maka kewajiban pelaporan SPT masih melekat pada pensiunan tersebut," dikutip Jumat (27/3/2026).

Pelaporan SPT juga diharuskan ketika pensiunan memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari dana pensiun dengan jumlah melampaui PTKP.

Sebagai contoh pendapatan dari usaha perdagangan, fee atau honor dari pemberian jasa atau keahlian, pendapatan dari penjualan properti, atau ditetapkan sebagai direksi perusahaan dsb.

Dalam hal PPh yang dipotong adalah nihil dan pensiunan tidak memiliki penghasilan lain di luar dana pensiun, maka pensiunan dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Nonefektif atau di era Coretax disebut Wajib Pajak Nonaktif.

"Permohonan ini dapat diajukan melalui laman Coretax wajib pajak atau melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Status Nonaktif dapat berubah menjadi aktif kembali ketika wajib pajak kembali melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya," tulisnya.

Sebagai ilustrasi, Bapak J merupakan pensiunan PT Bank X (Persero) Tbk yang memperoleh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari Dana Pensiun Bank X dengan jumlah PPh Pasal 21 dipotong sebesar nihil karena di bawah PTKP. Bapak J telah berstatus wajib pajak Nonaktif sejak bulan Maret 2022.

Akan tetapi, sejak bulan April 2025 Bapak J memperoleh penghasilan dari usaha kos dan honor sebagai dosen praktisi dari sebuah kampus swasta dengan total penghasilan melebihi PTKP. Atas kondisi tersebut, Bapak J berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali atas tahun pajak 2025 paling lambat 31 Maret 2026 menggunakan Coretax.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |