Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mengapresiasi pengungkapan Polri dan meminta agar rantai operasi judol itu diberantas.
"Saya terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci masyarakat," kata Endang kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapoksi PAN Komisi III DPR RI ini menyoroti mayoritas tersangka merupakan WN asing. Dia memperingatkan dampak negatif judol sangat terasa di masyarakat.
"Dan yang lebih menariknya adalah bahwa seluruh 'crew'-nya atau operatornya itu kebanyakan adalah warga negara asing, sampai ratusan orang, sedangkan orang Indonesia-nya sendiri hanya empat orang kalau tidak salah," ujar Endang.
"Judi online saat ini sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berkhayal, membuat orang malas, membuat orang berhutang, dan yang lebih menyedihkan itu membuat orang bisa melakukan kejahatan," imbuhnya.
Endang mendukung Polri mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia juga meminta Polri memproses siapa pun pihak yang terlibat agar dihukum yang setimpal.
"Dan penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online ini agar tidak beroperasi lagi. Sekali lagi terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri," kata dia.
Diketahui, para tersangka WNA itu berasal dari berbagai negara. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menyebut ada 321 orang WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak semua WNA yang diamankan itu dijadikan tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu memiliki beragam peran, mulai dari customer service dan admin.
(fca/idn)
















































