Alasan Kejagung Tampilkan Uang Triliunan Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

18 hours ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total uang yang disita mencapai Rp 13,1 triliun.

Pada jumpa pers Selasa (17/6), Kejagung menampilkan uang tunai Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Kemudian pada Rabu (2/7/2025), Kejagung kembali menampilkan uang tunai Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

"Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan uang triliunan rupiah hasil korupsi ini diklaim merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi Korps Adhyaksa. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening, disusun bak kasur di lokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dalam satu plastik.

Sutikno menjelaskan alasan pihaknya menampilkan uang triliunan rupiah itu. Tujuannya, kata dia, adalah transparansi informasi kepada publik, terlebih perihal kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.

"Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, 'Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya'. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik," jelasnya.

"Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," harap Sutikno.

Terkait pengamanan uang triliunan itu, Kejagung memastikan semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Terlihat sejumlah personel TNI berjaga di sekitar tumpukan uang.

"Ada sekuritinya semuanya, coba dilihat dulu di sana, kan ada yang mengamankan, ada protap (prosedur tetap), proses, prosedur itu berjalan semuanya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Uang Rp 13,1 triliun disita dari 11 terdakwa korporasi pada tiga korporasi tersebut. Adapun perkara itu masih dalam tahap kasasi.

Berikut 11 korporasi yang telah menitipkan uang kerugian negara:
1. PT Multimas Nabati Asahan;
2. PT Multinabati Sulawesi;
3. PT Sinar Alam Permai;
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia;
5. PT Wilmar Nabati Indonesia;
6. PT. Musim Mas;
7. PT. Nagamas Palm Oil Lestari;
8. PT. Pelita Agung Agri Industri;
9. PT. Nubika Jaya;
10. PT. Permata Hijau Palm Oli dan;
11. PT. Permata Hijau Sawit.

Simak Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |