Aksi Gagal Trio Begal 'Teman Makan Teman' di Bekasi

11 hours ago 3
Bekasi - Trio begal di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, gagal melakukan aksinya. Mereka ditangkap setelah mencoba membegal temannya sendiri.

Peristiwa yang dialami oleh pria inisial W (28) ini terjadi di Kampung Kukun, Jayabakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/6) sekitar pukul 01.40 WIB.

Korban dijebak oleh temannya sendiri ke sebuah lapangan sepi. Namun, korban malah diserang oleh dua lelaki yang merupakan komplotan temannya sendiri.

Beruntung korban bisa melarikan diri dan selamat. Berikut informasinya dirangkum detikcom, Rabu (16/7/2025).

Korban Dijebak Temannya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan kejadian percobaan perampasan ini terjadi pada Rabu (25/6) pukul 01.40 WIB di Kampung Kukun, Jayabakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Awalnya, korban mendatangi temannya berinisial H untuk minta diantarkan ke rumah teman lainnya berinisial S.

"Setelah sampai di rumah saudara saksi S, menurut keterangan dari istri saudara saksi S, mengatakan saudara saksi S tidak ada di rumah," jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (15/7).

Saat mengetahui S tidak di rumah, tersangka H berbohong kepada korban dengan mengatakan jika S sedang berpacaran di lapangan tempat sepi.

Aksi Gagal Trio Begal 'Teman Makan Teman' di Bekasi

Ilustrasi Begal Foto: Edi Wahyono


Korban Diserang Pelaku

Korban yang percaya langsung mendatangi lokasi lapangan bersama temannya, H. Namun, setibanya di sana, korban diserang oleh kedua pelaku.

"Setelah sampai di lokasi, korban W langsung diserang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, yang sebelumnya sudah stand by di lokasi," terang Mustofa.

Dua pelaku, AN dan AS memukul korban dengan tangan kosong. Mereka lantas memaksa korban menyerahkan kunci motor.

Namun, korban saat itu membuang kunci motornya ke semak-semak lapangan. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban.

"Pelaku tetap memaksa dengan cara menggeledah jaket korban W dan dari salah satu orang yang tidak dikenal tersebut ada yang mengancam menggunakan barang yang menyerupai senjata tajam," kata Mustofa.

Para Pelaku Ditangkap

Korban akhirnya bisa lepas dari serangan para tersangka saat memanfaatkan situasi lengah. Korban langsung kabur ke arah perkampungan warga untuk meminta pertolongan.

"Kemudian korban W datang ke Polsek Cabangbungin guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas kejadian ini, para tersangka pun disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 juncto Pasal 53 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |