Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Pengacara Bakal Ajukan Bandung

1 week ago 5

Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Pasti kami melakukan upaya hukum banding terkait dengan putusan (majelis hakim) tersebut," kata penasihat hukum Agus, Michael Anshori, dilansir detikBali, Selasa (27/5/2025).

Michael telah berdiskusi langsung dengan Agus seusai sidang. Dalam komunikasi itu, Agus menyampaikan keinginannya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya selama masa tujuh hari pikir-pikir yang diberikan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agus tadi menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari. Yang pasti tadi kami dari penasihat hukum menyampaikan, kami akan mengajukan banding terhadap putusan hakim," ungkap Michael.

Ia menilai banyak fakta yang terungkap di persidangan, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Mungkin itu alasan-alasan kami untuk mengajukan upaya hukum banding," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga "Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual" di sini:

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |