9 Bangunan di Puncak Bogor Dibongkar Gegara Langgar Aturan Lingkungan

6 hours ago 3

Puncak -

Sebanyak sembilan bangunan diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat dibongkar. Pembongkaran disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.

"Jadi hari ini saya memastikan bahwa terkait dengan unit unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN telah melakukan pembongkaran. Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," kata Hanif di Puncak, Bogor, Minggu (27/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif bersama rombongan, hari ini meninjau proses pembongkaran di empat titik wisata di kawasan Puncak, Bogor. Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.

"Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," kata Hanif.

Hanif mengancam akan melakukan pembongkaran paksa, jika tidak melakukan pembongkaran mandiri. Pemilik usaha juga terancam sanksi pemberatan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Kalau hasil tinjauan kami minggu minggu ini belum melakukan pembongkaran atau belum mulai pembongkaran, maka kami akan membantu membongkarnya. Jadi minggu depan pada kunjungan berikutnya, ternyata ada yang belum memulai melakukan pembongkaran, kami pastikan kami akan membantu pembongkarannya," kata Hanif.

"Jadi kepada yang belum melakukan pembongkaran, artinya tidak ada itikad baik, sehingga kami akan membantu membongkarnya minggu depan dan kami akan membantu membongkar dan kepadanya akan kami proses hukum sesuai undang undang 32 dengan pemberatan 1 tahun pidana penjara," imbuhnya.

Hanif menambahkan, total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.

"Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut, diantaranya eiger dan seterusnya, sudah kita cabut, dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga," kata Hanif.

"Jadi secara umum 33 KSO yang ada di PTPN telah tidak memiliki izin lagi dan sebagiannya telah melakukan pembongkaran sendiri, ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan," imbuhnya.

(sol/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |