Viral di media sosial seorang wanita berinisial JES menangis saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta usai membawa kartu Pokémon dari luar negeri. Pihak Bea Cukai memberikan penjelasan.
Dari narasi yang viral, wanita JES baru mendarat dari China. Dia merasa pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan terlalu lama.
Bea Cukai kemudian memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap bagasi milik JES setelah petugas mendapati indikasi dari hasil citra X-Ray yang menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang.
Dalam penjelasannya, Bea Cukai juga menguraikan alasan pemeriksaan mendalam dilakukan hingga hasil akhir verifikasi terhadap barang bawaan penumpang. Berikut poin-poin penjelasan Bea Cukai terkait heboh pemeriksaan kartu Pokémon di Bandara Soetta.
1. Pemeriksaan Mengacu PMK 34/2025
Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan tersebut, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis Bea Cukai.
2. Pemeriksaan Dilakukan pada 13 Mei 2026
Bea Cukai menyebut pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, terhadap penumpang berinisial JES yang tiba dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan dilakukan setelah petugas mendapati adanya indikasi kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang berdasarkan hasil citra X-Ray.
"Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri," jelas Bea Cukai.
3. Ada Fasilitas Bebas Bea Masuk USD 500
Dalam keterangannya, Bea Cukai menyebut setiap penumpang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai.
4. Indikasi Jastip-Aktivitas Medsos Dipantau
Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko, Bea Cukai mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan atau jastip sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang.
"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis Bea Cukai.
Selain data perjalanan, Bea Cukai juga menyebut indikasi jastip diperkuat oleh hasil pemantauan aktivitas media sosial milik penumpang. Petugas menemukan adanya aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial yang bersangkutan.
"Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," demikian penjelasan Bea Cukai.
5. Kartu Pokémon dalam Jumlah Signifikan
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan JES membawa kartu Pokémon dalam jumlah signifikan. Karena itu, dilakukan proses konfirmasi dan verifikasi untuk memastikan pembelian serta penggunaan barang tersebut.
Bea Cukai juga menjelaskan kartu Pokémon tertentu memiliki nilai jual tinggi, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. "Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," tulis Bea Cukai.
6. Penumpang Mengaku Barang untuk Hadiah
Dalam proses konfirmasi, JES menyampaikan kartu Pokémon tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang juga menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas untuk dilakukan verifikasi kesesuaian data.
"Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," jelas Bea Cukai.
7. Barang Dinyatakan Barang Pribadi
Setelah dilakukan verifikasi, petugas Bea Cukai menyimpulkan barang yang dibawa JES termasuk kategori barang pribadi. Karena itu, barang bawaan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
"Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," tulis Bea Cukai.
8. Bantah Adanya Tindak Intimidasi
Bea Cukai juga membantah narasi yang menyebut penumpang menangis akibat intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," demikian penjelasan Bea Cukai.
Saksikan Live DetikPagi:
(wia/idn)


















































