Jakarta - Tiga prajurit TNI akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dilansir SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026), sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang Garuda (Utama).
"Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama)," tulis SIPP.
Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
Didakwa Pembunuhan Berencana
Para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.
Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
(dcom/dcom)


















































