Jakarta -
Sebanyak 6 terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub divonis hukuman penjara. Mereka juga dijatuhi membayar pidana denda.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk penghapusan pidana atas perbuatan para terdakwa.
Hakim menyatakan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta. Hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah bersifat nyata dan pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar USD 25 juta," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Rincian kerugian keuangan negara itu berupa pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta. Lalu, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta dan pencairan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta.
Hakim menyatakan adanya kerugian negara itu dikuatkan oleh fakta sebagai berikut:
- Penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD 419 per 30 September 2023.
- Kerugian operasional TaniHub Group pasca-investasi sebesar lebih dari Rp 437.583.283.089 tahun 2020.
- Piutang fiktif sebesar Rp 359.979.924.891.
- Piutang tak tertagih sebesar Rp 693.403.740.883.
- Pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil.
- Proses PKPU yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Terdakwa yang menyatakan banding ialah Wiliam Gozali, sementara 5 terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.
Berikut vonis lengkap 6 terdakwa dalam perkara ini:
1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara
4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara
5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
Terdakwa Kecewa
Terdakwa Nicko Widjaja mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Nicko mengklaim proses investasi dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Bukan masalah ringan, ringan berat tidak masalah. Ini dinyatakan bersalah sedangkan kita tuh yang paling tata kelola yang terbaik ya kita. Kalau kita saja yang sudah menjalankan semuanya dengan SOP yang benar apalagi yang lain," kata Nicko usai persidangan.
Meski demikian, Nicko mengaku menghormati putusan majelis hakim. Ia menyerahkan upaya hukum selanjutnya atas vonis tersebut ke penasihat hukumnya.
"Jadi kita sudah melakukan sesuai dengan SOP dan hasil laporan audit OJK. Jadi saya melihat masih ada beberapa fakta material yang belum jadi pertimbangan. Jadi tentu itu salah satu hal yang akan terus kita perjuangkan ke depan. Tentu kita berharap hal yang terbaik ya buat Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp5,8 M':
(mib/whn)

















































