Jakarta -
Wali nikah adalah pihak yang berwenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Adanya wali nikah sangat penting untuk memastikan sahnya suatu pernikahan secara syariat.
Menurut Bimas Islam Kemenag, wali nikah dalam Islam harus seorang laki-laki muslim. Jika ayah tidak memenuhi syarat (non-muslim), maka hak perwalian berpindah kepada wali berikutnya sesuai urutan seperti saudara laki-laki, kakek, paman, atau kerabat laki-laki muslim lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ini syarat menjadi saksi nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Adil
Perlu diketahui, dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
Urutan Wali Nasab
Masih mengutip Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
- Bapak kandung
- Kakek, yaitu bapak dari bapak
- Buyut, yaitu bapak dari kakek
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
- Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak dan seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim merupakan penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026
Bagi kamu dan pasangan yang ingin menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Mengutip dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut syarat administrasi untuk keperluan nikah tahun 2026.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
- Pasfoto latar belakang biru 4x6 5 lembar, 2x3 5 lembar beserta softcopy
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
Perhatian:
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan.
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
- Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.
(kny/imk)

















































